Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Umum Milik Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
  2. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Umum Milik Daerah yangberdasarkan prinsip- prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerahtingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia 1959 Nomor 47 Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970)
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286)
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355)
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
  8. Undang-Undang Nomor33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3348)
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  10. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
  13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
  14. Peraturan Daerah ProvinsiSulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi selatan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi selatan
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3)

(1) Maksud Penyertaan Modal Daerah adalah untuk memperkuat strukturpermodalan Bank Sulselbar dan meningkatkan kapasitas usaha gunamemperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhanperekonomian daerah. (2) Tujuan Penyertaan Modal Daerah adalah untuk meningkatkanproduktivitas kinerja Bank Sulselbar yang efektif, efisien sekaligus dapatmemberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari bagian laba yang diperolehnya guna menunjangpembangunan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone

Nomor
9 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2014

Berlaku Tanggal
24 Desember 2014

Sumber
LD.2014/NO.9, TLD NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (680.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar