Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota kemudian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Hiburan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  14. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  17. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984
  18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986
  19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997
  20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
nama,objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pembayaran, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara peagihan pajak, keberatan, banding dan gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan pidana dan penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
10 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
30 November 2005

Diundangkan Tanggal
30 November 2005

Berlaku Tanggal
30 November 2005

Sumber
LD.2005/NO.10, TLD NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (253.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar