Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu adanya penyesuaian Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel kemudian dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan Bupati, dan keputusan Bupati maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai:
pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja pembinaan, kerjasama dan koordinasi, pembiayaan dan jabatan fungsional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 10 Tahun 2008
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.