Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- penyelenggaraan bangunan sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya. Terwujudnya tertib dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai fungsinya, perlu mengatur Izin Mendirikan Bangunan sehingga dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 26 tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2012.
Dalam peraturan dibahas mengenai:
pemberian izin mendirikan bangunan, persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan, retribusi izin mendirikan bangunan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan, sosialisasi, penertiban IMB, pelaporan, sanksi dan penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.