Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 1 angka 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota kemudian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Dalam peraturan dibahas mengenai:
nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pembayaran, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan, banding dan gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.