Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Distrik Kombay, Distrik Ninati, Distrik Sesnuk, Distrik Ki dan Distrik Kawagit Kabupaten Boven Digoel
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk 5 (lima) Distrik baru di Kabupaten Boven Digoel sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 3 ayat (5) pembentukan, pemekaran, penghapusan dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung yang disebut nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.