Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil dapat dipungut retribusi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I A Tahun 1995
  14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
  15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetepan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa dan saat terutang retribusi, wilayah pemungutan, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Nomor
12 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
30 November 2005
Diundangkan Tanggal
30 November 2005
Berlaku Tanggal
30 November 2005
Sumber
LD.2005/NO.12, TLD NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (189.3 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.