Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kampung Obinangge, Kampung Watemu, Kampung Kapogu, Kampung Miri, Kampung Sohokanggo, Kampung Domo,kampung Hamkhu, Kampung Hello, Kampung Navini, Kampung Arimbet, Kampung Aroa, Kampung Kakuna, Kampung Amboran, Kampung Kanggup, Kampung Yomkondo, Kampung Kombut,kampung Tembutka, Kampung Kawaktembut,kampung Timka,kampung Yafufla, Kampung Dema,kampung Sinimburu, Kampung Ugo dan Kampung Kabuwage
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk 24 ( dua puluh empat ) kampung baru di Kabupaten Boven Digoel sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 3 ayat (5) pembentukan, pemekaran, penghapusan dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung yang disebut nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten /Kota, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai:
pembentukan 24 kampung kampung, wilayah kampung, pusat pemerintahan kampung dan batas wilayah kampung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 13 Tahun 2008
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.