Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang kemudian dalam menyelenggaraka administrasi pemerintahan diperlukan biaya yang cukup besar yang tidak dapat sepenuhnya ditutup dari penerimaan pajak maupun penerimaan lainnya, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I A Tahun 1995
  14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
  15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.

Dalam peratruan dibahas mengenai:
nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat terutangnya retribusi,pendaftaran objek retribusi, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan pengembalian kelebihan embayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana dan penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Nomor
14 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Administrasi
Ditetapkan Tanggal
30 November 2005
Diundangkan Tanggal
30 November 2005
Berlaku Tanggal
30 November 2005
Sumber
LD.2005/NO.14, TLD NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (274.02 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.