PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor yang melalui jalan serta dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom penyelenggaraan pengujian Kendaraan Bermotor selanjutnya menjadi wewenang Pemerintah Kota/Kabupaten, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Pengujian Kendaraan Bermotor.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Nomor
15
Tahun
2008
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2008
Berlaku Tanggal
31 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.15, TLD NO.15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.