Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008 ini adalah:
Dalam peraturan dibahas mengenai:
maksud dan tujuan, pengujian kendaraan bermotor, pengujian kendaraan bermotor, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa uji coba berkala kendaraan bermotor, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan piutang retdibusi karena kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan dan ketentuan peralihan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.