Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta pada Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
  14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
  15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengutangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana dan penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
16 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 November 2005

Diundangkan Tanggal
30 November 2005

Berlaku Tanggal
30 November 2005

Sumber
LD.2005/NO.16, TLD NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (274.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar