Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dalam pelaksanaannya dipandang belum mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu untuk ditinjau kembali sehingga dalam rangka mengoptimalkan pungutan daerah yang bersumber dari Retribusi Tempat Pendaratan Kapal, maka perlu mengganti Peraturan Daerah dimaksud dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pengganti Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001
  21. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
  22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
  23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
  24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat terutangnya retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
16 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2007

Berlaku Tanggal
29 Mei 2007

Sumber
LD.2007/NO.16, TLD NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (206.95 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar