Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 18 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Pasal 127 huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, merupakan salah satu jenis Retribusi Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 18 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- . Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai:
nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, penyidikan, dan ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.