Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 22 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 22 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 22 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi dinas-dinas daerah, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fugnsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, dan pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
22 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel

Ditetapkan Tanggal
30 November 2005

Diundangkan Tanggal
30 November 2005

Berlaku Tanggal
30 November 2005

Sumber
LD.2005/NO.22, TLD NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (371.74 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 22 Tahun 2005

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar