Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Distrik Kombut, Distrik Iniyandit, Distrik Arimop, Distrik Fofi, Distrik Ambatkwi, Distrik Manggelum, Distrik Firiwage, Distrik Yaniruma dan Distrik Subur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan aspirasi masyarakat dan mengingat keadaan wilayah yang cukup luas, terbatasnya sarana/prasarana transportasi dan komunikasi serta meningkatnya berbagai kegiatan pembangunan, maka untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk 9 (sembilan) Distrik baru di Kabupaten Boven Digoel dan jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 3 ayat (5) pembentukan, pemekaran, penghapusan dan/atau penggabungan distrik atau kampung yang disebut nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000.
Dalam peratruran dibahas mengenai:
pembentukan 9 (sembilan) Distrik yang dalam pasal-pasalnya membahas mengenai:
wilayah distrik dan batas wilayah distrik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 25 Tahun 2005
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.