Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 26 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 26 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pelaksanakan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud yang mana pengaturan kedudukan protokoler Pimpinan dan anggota DPRD merupakan pedoman dalam rangka menunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi dan bertanggungjawab dengan tujuan dapat meningkatkan kinerjanya, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 26 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
  18. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, perjalanan dinas dan pengelolaan keuangan DPRD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
26 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel

Ditetapkan Tanggal
30 November 2005

Diundangkan Tanggal
30 November 2005

Berlaku Tanggal
30 November 2005

Sumber
LD.2005/NO.26, TLD NO.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (201.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar