Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu diatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemeritah Nomor 79 Tahun 2005

Dalam peraturan dibahas mengenai:
kedudukan keuangan dan ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
3 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2007

Berlaku Tanggal
29 Mei 2007

Sumber
LD.2007/NO.3, TLD NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (107.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar