Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boven Digoel

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boven Digoel merupakan salah satu fungsi mendasar dalam rangka tata kelola pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel. Kegiatan penyuluhan sebagai sarana pembelajaran penting dilakukan agar para pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat memiliki pengetahuan dalam memanfaat sumber daya alam dalam rangka ketahanan pangan di Kabupaten Boven Digoel. Perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boven Digoel.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dibidang koordinasi pelayanan penyuluhan bersama peternakan, perkebunan, perikanan darat dan kehutanan serta ketahanan pangan sesuai kebijakan teknis perangkat daerah dan kebijakan Bupati kepala Daerah. Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Nomor
3 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boven Digoel
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
29 Juli 2016
Berlaku Tanggal
29 Juli 2016
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (236.48 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.