Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka pencapaian pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif di daerah, perlu diupayakan percepatan penerbitan izin dan non izin usaha di daerah maka untuk mewujudkan otonomi daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penataan mekanisme dan prosedur serta kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan, maka perlu adanya unit pelayanan terpadu, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Boven Digoel.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai:
maksud dan tujuan, pembentukan, kedudukan, tugas dan susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.