Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2007
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kampung di Kabupaten Boven Digoel
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai asas desentralisasi bagi Daerah dan Kabupaten, maka untuk pemberdayaan daerah dalam konteks otonomi daerah, peranan pemerintah Kampung pada semua aspek pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan perlu dimekarkan guna mewujudkan kemandirian daerah yang bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kemampuan daerah oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kampung di Kabupaten Boven Digoel.