Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
Dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
Sekretariat DPRD Kabupaten Boven Digoel merupakan Sekretariat DPRD Tipe C;
Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel merupakan Inspektorat Tipe A. Sekretariat Daerah terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu staf ahli. Staf Ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administrasi dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.