Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Boven Digoel

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Lambang Daerah merupakan pencerminan inspirasi dan aspirasi masyarakat serta mempunyai arti dan pengaruh positif terhadap suatu Daerah dan juga menggambarkan potensi sosial, ekonomi dan budaya Daerah sehingga untuk dapat memberikan cita-cita Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel dipandang perlu memiliki lambang daerah yang berisi daya kreatif disegala bidang yang merupakan identitas/simbol Daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat baik material dan spritual, maka perlu mengatur Lambang Daerah Kabupaten Boven Digoel dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  3. Undang-Undang 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Dalam peratruan dibahas mengenai:
bentuk dan arti lambang negara, penggunaan lambang daerah, larangan, ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
6 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Lambang Daerah Kabupaten Boven Digoel

Ditetapkan Tanggal
30 November 2005

Diundangkan Tanggal
30 November 2005

Berlaku Tanggal
30 November 2005

Sumber
LD.2005/NO.6, TLD NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (214.71 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 6 Tahun 2005

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar