Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Lambang Daerah merupakan pencerminan inspirasi dan aspirasi masyarakat serta mempunyai arti dan pengaruh positif terhadap suatu Daerah dan juga menggambarkan potensi sosial, ekonomi dan budaya Daerah sehingga untuk dapat memberikan cita-cita Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel dipandang perlu memiliki lambang daerah yang berisi daya kreatif disegala bidang yang merupakan identitas/simbol Daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat baik material dan spritual, maka perlu mengatur Lambang Daerah Kabupaten Boven Digoel dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Dalam peratruan dibahas mengenai:
bentuk dan arti lambang negara, penggunaan lambang daerah, larangan, ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 6 Tahun 2005
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.