Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Kampung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan dan melaksanakan demokrasi di Kampung, sesuai dengan budaya yang berkembang dan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, maka perlu dibuat Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Kampung, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 24 Tahun 2005
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
kedudukan, fungsi dan wewenang, hak dan kewajiban, anggota bamuskam dan keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
6 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Kampung

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2007

Berlaku Tanggal
29 Mei 2007

Sumber
LD.2007/NO.6, TLD NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (153.22 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar