Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya. Perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Bangunan Gedung.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2012.

Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung. Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi:
status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
status kepemilikan Bangunan Gedung;
serta IMB. Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi:
persyaratan tata bangunan dan lingkungan;
persyaratan keandalan Bangunan Gedung. Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain. Persyaratan keandalan Bangunan Gedung terdiri dari persyaratan keselamatan Bangunan Gedung, persyaratan kesehatan Bangunan Gedung, persyaratan kenyamanan Bangunan Gedung dan persyaratan kemudahan Bangunan Gedung. Persyaratan keselamatan Bangunan Gedung meliputi persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan, persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran dan persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Nomor
8 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Bangunan Gedung
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
08 Desember 2016
Berlaku Tanggal
08 Desember 2016
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (180.15 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.