Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai:
pembentukan dan kedudukan, tugas, fungsi dan susunan orgnisasi, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pembiayaan dan jabatan fungsional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 9 Tahun 2008
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.