Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Kabupaten Boyolali memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Boyolali dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan dapat terarah, berkesinambungan, efektif, dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat, diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 20252045;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;