Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum;
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemungutan retribusi jasa umum dengan prinsip demokratis, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, serta akuntabilitas, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif Retribusi;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan perekonomian masyarakat dan perkembangan penerimaan Pemerintah Daerah sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;