Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modalPemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali. Ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan harus ditetapkan dengan peraturan daerah.