PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas IIi pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam memberikan pelayanan jasa kesehatan kepada masyarakat saat ini Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali khususnya pelayanan Kelas III telah mengalami perkembangan baik jenis dan kualitas layanannya. Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, telah diatur mengenai besaran tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali, perlu dilakukan penyesuaian
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Nomor
18
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas IIi pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2020
Berlaku Tanggal
02 Desember 2020
Sumber
LD 2020/ No. 18
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.