Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di clalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelayanan Publik sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik;