PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan tindakan pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi barang milik daerah dengan mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat perlu pengelolaan secara optimal, efisen, dan efektif sesuai dengan fungsinya dalam suatu peraturan pengelolaan barang milik daerah;
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Nomor
2
Tahun
2022
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ditetapkan Tanggal
19 April 2022
Diundangkan Tanggal
19 April 2022
Berlaku Tanggal
19 April 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.2
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.