Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri dan kecakapan hidup demi terwujudnya generasi bangsa yang cerdas dan tangguh perlu dilaksanakan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan;
bahwa pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik di Kabupaten Boyolali;
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pemerintah daerah sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan memberikan dasar hukum dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan perlu dibentuk Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan;