Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Boyolali
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam Pelindungan Pekeija Migran Indonesia asal Daerah sebelum bekerja dan setelah bekeija di Daerah yang pelaksanaan berdasarkan prinsip persamaan hak, anti diskriminasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, serta anti perdagangan manusia;
bahwa penempatan Pekeija Migran asal Daerah merupakan salah satu upaya untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan, serta berpotensi dalam tumbuh kembang wirausaha baru di Daerah, namun di sisi lain keberadaannya membutuhkan pelindungan untuk menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekeija dan keluarganya di Kabupaten Boyolali;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Keija Indonesia Kabupaten Boyolali di Luar Negeri, saat ini sudah tidak sesuai dengan norma, standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekeija Migran Indonesia Kabupaten Boyolali;