Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Keuangan Daerah merupakan aset yang harus dikelola secara bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan terbangunnya sistem pengelolaan keuangan yang baik diharapkan mampu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan Daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti.