PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumb€
- T pendapatan daerah yang penting guna mendiikung pembiayaan pembangunan dan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan;
- bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekeijakan tenaga keija asing yang lokasi ketjanya di Kabupaten Boyolali adalah kewenangan Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Kerja Asing, besamya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Keija Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Keija Asing;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Nomor
4
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
03 Juni 2021
Berlaku Tanggal
03 Juni 2021
Sumber
LD.2021/NO.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.