Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumb€
T pendapatan daerah yang penting guna mendiikung pembiayaan pembangunan dan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan;
bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekeijakan tenaga keija asing yang lokasi ketjanya di Kabupaten Boyolali adalah kewenangan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Kerja Asing, besamya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Keija Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Keija Asing;