Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengarusutamaan Gender
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, Negara melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan dan laki-Iaki, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan Daerah diperlukan strategi pengarusutamaan gender di seluruh bidang pembangunan;
bahwa pengarusutamaan gender di Kabupaten Boyolali belum memiliki pengaturan untuk dilaksanakan dan diimplementasikan, sehingga memerlukan pengaturan yang lebih lengkap dalam suatu Peraturan Daerah di Kabupaten Boyolali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;