Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Izin Gangguan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;
bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
bahwa penyelenggaraan izin gangguan di Kabupaten Boyolali saat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan yang keberadaannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan tuntutan masyarakat, oleh larena itu perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, penyelenggaraan izin gangguan diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Gangguan;