Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali harus dilaksanakan dalam kerangka pembangunan nasional, yang merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali akan mendukung perbankan yang sehat dan kuat dalam rangka mengembangkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Boyolali yang berperan untuk memenuhi kebutuhan serta layanan yang terjangkau;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyertaan modal, maka diperlukan pengaturan tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali;