Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa perkawinan anak merupakan perkawinan yang berada di luar batas norma sosial dan hukum, yang memiliki potensi risiko buruk pada aspek sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi anak, karena ketimpangan fisik dan mentalnya, serta karena anak masih membutuhkan perawatan dan perlindungan untuk tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang mempunyai harkat dan martabat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa perkawinan anak harus dicegah secara sistemik, terencana, terpadu untuk menyelamatkan dan melindungi anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa melalui kebijakan regulasi, agar terhindar dari dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, risiko kematian ibu dan anak, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum mengenai upaya mencegah perkawinan anak, maka perlu membentuk pengaturan tentang Pencegahan Perkawinan Anak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak;