Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), dan Ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang efektif dan efisien;
bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu melakukan penyesuaian dalam hal mekanisme pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;