Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
  12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah yang mengatur tentang:
– Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Masyarakat, dll – Asas dan Tujuan – Ruang Lingkup – Penyelenggaraan Bantuan Hukum – Hak dan Kewajiban – Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja – Larangan – Pendanaan – Sanksi – Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
27 April 2016

Diundangkan Tanggal
28 April 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (155.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar