Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah yang mengatur tentang:
– Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Masyarakat, dll – Asas dan Tujuan – Ruang Lingkup – Penyelenggaraan Bantuan Hukum – Hak dan Kewajiban – Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja – Larangan – Pendanaan – Sanksi – Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.