PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan kewenangan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dibidang Penyelenggaraan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu dilakukan penertiban dan Pengawasan;
- bahwa dalam melaksanakan penertiban dan Pengawasan dimaksud agar efisien dan efektif perlu adanya pengaturan;
- bahwa untuk menunjang terwujudnya iklim usaha yang lebih sehat, meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa keselamatan umum, kepastian keadaan Perusahaan serta menjamin keterpaduan dalam pengaturan dan Pembinaan Usaha Konstruksi perlu dilakukan pemberian izin;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b dan c perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004;
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.