Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan tugas, tanggungjawab dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  2. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan, Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2015

Sumber
LD.2015/No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar