PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan tugas, tanggungjawab dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan, Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.