Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa keuangan daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008 tentang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan konsidi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;