PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan sebagai pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
- air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan daerah berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
- pengelolaan air limbah domestik/rumah tangga merupakan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Ditetapkan Tanggal
28 April 2020
Diundangkan Tanggal
20 Mei 2020
Berlaku Tanggal
20 Mei 2020
Sumber
LD.2020/No.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.