Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- anak amanah dari Tuhan Yang Mahaesa dan merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
- pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bulungan diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten layak anak
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP DAN STRATEGI BAB III TAHAPAN KLA BAB IV PEMENUHAN HAK ANAK BAB V TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH BAB VI KEWAJIBAN ORANG TUA BAB VII KEWAJIBAN KELUARGA BAB VIII KEWAJIBAN MASYARAKAT BAB IX KEWAJIBAN DUNIA USAHA BAB X SEKOLAH RAMAH ANAK, PELAYANAN KESEHATAN RAMAH ANAK, KECAMATAN LAYAK ANAK DAN DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK BAB XI PENDANAAN BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XIV KETENTUAN PIDANA BAB XV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
08 Desember 2020
Berlaku Tanggal
08 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (217.92 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.