Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, maka susunan organisasi dinas daerah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai:
Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, meliputi:
Pembentukan;
Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Jabatan dan Eselon;
Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.