PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa arsip merupakan dokumen monumental yang menjadi identitas dan jati diri bangsa sebagai pengingat, acuan, dan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga sistem kearsipan diselenggarakan sebagai upaya mendukung kinerja pemerintah dalam mengambil kebijakan pembangunan agar pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- bahwa dalam rangka pemberian informasi yang akurat didukung data yang benar maka arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai sumber informasi terpercaya dan untuk mendukung pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi pemerintahaan di Daerah;
- bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo perlu memiliki peraturan Daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi dan tertib arsip sehingga mewujudkan peningkatan pelayanan informasi publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo
Nomor
1
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020
Berlaku Tanggal
06 Juli 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.